Berikut ini adalah pertanyaan dari yeheskielsinuraya08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
3. uraikan dan berikan dasar hukum yg jelas mengenai indonesia mengalut teori kedaulatan rakyat
4. prinsip kedaulatan negara indonesia ada 6 yaitu
5. untuk mengambil keputusan perlu musyawarah dan tolak ukurnya ada 5 yaitu
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.)Ada 2 kedaulatan yaitu Kedaulatan ke dalam ,dan Kedaulatan ke luar.
2.)Teori kedaulatan Tuhan
Raja
Negara
Hukum
Rakyat
3.)Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4.)1.)Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik
2.) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3.)Negara Indonesia adalah negara hukum
4.) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
5.) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6.) Mpr hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
5.)a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin olehhikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat,
d. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secaramoral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Penjelasan:
1.)
a.)Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri,serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang.
b.)Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain, Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bobmacainan253 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 16 Feb 23