Berikut ini adalah pertanyaan dari farid237 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
UUD 1945 BAB II Pasal 3 Nomor 1 berbunyi bahwa 'Majelis Permusyawarat Rakyat atau MPR berwenang mengubah dan mentapkan Undang-Undang Dasar'. Sidang untuk menggubah pasal-pasal UUD harus dihadiri setikdanyta 2/3 dari jumlah anggota MPR dan dalam keputusan untuk mengubah pasal UUD harus ada persetujuan sekurang-sekurangnya lima puluh persen serta ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. MPR bisa menggubah UUD 1945 namun tidak bisa merubah bentuk Negara Kesatuan Rebulik Indonesia. Peran penting MPR lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden serta bisa memberhentikan Presiden, Wakil Presiden namun sesuai dengan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden. Maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak mengubah, mengamandemen UUD 1945 adalah Majelis Permsuyawaratan Rakyat atau MPR.
Pembahasan
Perkembangan kewenangan menggubah UUD di Indonesia sejak awal kemerdekaan Rebulik Indonesia sudah ada sejak UUD 1945 ditetapkan, amandemen UUD dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar tentang tataan negara Indonesia dan menyempurnakan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta jaminan terhadap perlindungan HAM.
Pelajari lebih lanjut
- Penyebab MPR berhak mengubah UUD 1945 yomemimo.com/tugas/26110829
- Yang berhak mengubah UUD 1945 yomemimo.com/tugas/4034369
- Isi UUD tentang siapa yang berhak mengubah serta menetapkan UUD yomemimo.com/tugas/13058759
Detail jawaban
Kelas: 7
Mapel: PPKn
Bab: Bab 3 - Pembelajaran Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kode: 7.9.3
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zhella2108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 16 Jan 17