Berikut ini adalah pertanyaan dari Fright12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dengan banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar maka hak pejalan kaki menjadi terganggu. Pejalan kaki harusnya mendapatkan hak kenyamanan dan keamanan dengan adanya trotoar
Padahal, di PP 34 Tahun 2006, pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Selain itu, dalam UU 22 Tahun 2009, hak dan kewajiban para pejalan kaki sudah sangat jelas. Sayang, di Indonesia, terutama di Jakarta, pejalan kaki masih dianggap sebagai kaum terpinggirkan dan tidak dilindungi hak-haknya.
Semoga membantu
Tetap semangat belajar dari rumah!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jasonandikaSpdMpd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 05 May 22