Berikut ini adalah pertanyaan dari alifaaunur20 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sedangkan Imam Abu Haifah berkata, “Nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong perbuatan dosa.” ... Apabila semua itu diharamkan karena alasan mengeluarkan suara yang bagus dan merdu, maka segala sesuatu yang disukai oleh manusia karena keindahan dan kebagusannya pun haram hukumnya.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggitasaputrikenia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Jun 21