Berikut ini adalah pertanyaan dari Tatha6729 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bagaimanakah tanggapan dan penjelasan Sdr. tentang : Apakah sama Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ? Kebijakan penguasa seperti apa yang bisa digugat di PN ??
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Onrechtmatige Daad adalah perbuatan melawan/melanggar hukum dalam bidang perdata. Sedangkan, jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh penguasa, maka menggunakan istilah onrechtmatige overheidsdaad.
Penjelasan:
- Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Keberadaan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan salah satu sarana pelindungan hukum masyarakat atas tindakan (handeling) yang dilakukan oleh pemerintah. Adapun konsep mengenai onrechtmatige overheidsdaad berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu.
- Istilah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebelum tahun 1919 oleh Hoge Raad diartikan secara sempit, yakni tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undang-undang atau tiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang timbul karena undangundang.
- Unsur onrechtmatige daad : Dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata dapat ditarik beberapa unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu: Perbuatan, melanggar, kesalahan, dan Kerugian.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ivanacheril dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Aug 23