Bagaimana hukumnya jabat tangan seorang laki2 kepada perempuan yang bukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nisa42160 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukumnya jabat tangan seorang laki2 kepada perempuan yang bukan muhrimnya? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram.

Penjelasan:

Mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkan untuk berjabat tangan dengan lawan jenis selain muhrim (memiliki hubungan darah). Sebagaimana riwayat dari Aisyah R.A yang menjelaskan jika Nabi tidak pernah bersalaman dengan lawan jenis kecuali dengan istri dan putrinya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erlinindahkurniawati dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jul 21