1 Akhir-akhir ini timbul pendapat yang saling bertentangan dan menimbulkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari indratisiwi235 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Akhir-akhir ini timbul pendapat yang saling bertentangan dan menimbulkan polemik dalam masyarakatterkait dengan pola pembiayaan dengan menggunakan mekanisme pinjaman secara kredit. Bahkan,
pertentangan tersebut berujung pada pendapat timbulnya status haram dan halalnya suatu transaksi.
Berbagai penjelasan dan mekanisme pembiayaan secara kredit tersebut juga dibahas para ulama seperti
Ustadz Dr. Abdul Somad (Suara.com, 14 April 2021), Buya Yahya dan ulama-ulama lainnya. Hingga
berbagai contoh penerapan dan mekanisme pembiayaan termasuk jenis-jenis produk dan akadnya.

Gambar: Artikel Suara.com Rabu, 14 April 2021
Polemik tersebut juga dirasakan oleh pasangan suami isteri Davina dan Arya yang hendak membeli
kebutuhan hidup rumah tangganya sebuah sepeda motor untuk sarana bekerja Arya menghidupi
keluarganya menjadi pengemudi ojeg online setelah 4 (empat) bulan yang lalu Arya di berhentikan (PHK)
oleh perusahaan tempatnya bekerja. Polemik halal dan haramnya suatu transaksi juga menyebabkan
pasangan suami tersebut mempelajari berbagai jenis transaksi dan mencoba mencari akad kredit sepeda
motor yang sah secara hukum syariat dan halal. Pilihan pasangan suami isteri tersebut jatuh pada
berbagai transaksi yang ditawarkan melalui Bank Syariah, sehingga terjamin masalah halal dan
haramnya.
Jika terdapat 5 jenis pembiayaan pada Bank Syariah, yaitu Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,
jual beli, sewa, pinjaman dan multifungsi. Berdasarkan ilustrasi di atas, maka:
1. Prinsip pembiayaan manakah yang sesuai dengan transaksi tersebut? Tuliskan juga jenisjenis akadnya!
2. Akad apa yang dapat digunakan untuk transaksi pembelian sepeda motor yang dilakukan oleh
Arya dan Davina? Jelaskan mekanismenya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  1. Pembiayaan yang dilakukan oleh kasus diatas yaitu pembiayaan jual beli. Karena dengan kredit motor, maka Bank Syariah tidak boleh memberikan bunga dan dilakukan skema pembiayaan jual beli.
  2. Akad yang digunakan dalam melakukan transaksi kredit motor yaitu Akad Jual Beli.

Pembahasan:

Dalam industri perbankan saat ini, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan bank syariah. Secara fungsional, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank tradisional: menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun,  yang membedakannya adalah Prinsip Syariah Islam, Demokrasi Ekonomi, dan Prinsip Kehati-hatian, yang merupakan pedoman bagi sistem operasi  bank syariah itu sendiri.

Bank Syariah adalah negara untuk meningkatkan pemerataan kekayaan di antara keadilan, persatuan, dan pendukung, selain tugas utamanya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat,  juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan. .

Bank Syariah berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah atau prinsip hukum Islam. Prinsip Syariah Islam yang dimaksud meliputi prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemanfaatan (maslahah), universalisme (alamiyah),  dan  Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Perbankan Syariah mewajibkan Bank Syariah untuk melakukan fungsi sosial pada saat yang sama, serta: Lembaga Baitul Mal adalah lembaga yang menerima dana  dari zakat, infak, hibah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) atas kehendak pemberi wakaf (wakif).

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang bank pada yomemimo.com/tugas/2278784

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22