Apakah dinas perhubungan masuk dalam kategori sarana dan prasarana ???.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Meylinda5662 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah dinas perhubungan masuk dalam kategori sarana dan prasarana ???.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana, meliputi penyiapan bahan sertifikasi, pengawasan dan pengendalian kelaikan kendaraan, penyiapan bahan kebijakan pengelolaan terminal penumpang tipe B, perencanaan kebutuhan perlengkapan jalan.;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :

pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis sarana dan prasarana;

pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana;

pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan

pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Seksi Sarana dan Prasarana :

melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Sarana dan Prasarana;

melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis sarana dan prasarana;

melaksanakan bahan kebijakan pembinaan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Kabupaten/ Kota;

melaksanakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan pengendalian teknis sarana dan prasarana;

melaksanakan pembinaan dan monitoring karoseri kendaran bermotor;

melaksanakan pengawasan dan pengendalian kelaikan kendaraan;

melaksanakan penyusunan bahan masukan Gubernur untuk penetapan terminal penumpang tipe A;

melaksanakan evaluasi terminal penumpang tipe B;

melaksanakan penyiapan bahan kebijakan rencana induk terminal penumpang tipe B;

melaksanakan penyusunan bahan kebijakan penetapan lokasi terminal penumpang tipe B;

melaksanakan penyusunan bahan kebijakan penetapan terminal penumpang tipe B;

melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengembangan penyelenggaraan terminal penumpang tipe B;

melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan terminal penumpang tipe B;

melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;

melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang transportasi darat;

melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai sarana dan prasarana sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;

melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana;

melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;

melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Sarana dan Prasarana; dan

melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ok klo ada yang mau ditanyakan lagi chat wa +62 881-2797-896 tapi berbayar ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nununugraha081 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Aug 22