Seorang istri puasa sunah sedangkan suami tidak mengizinkan maka hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwiagussaputra88 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang istri puasa sunah sedangkan suami tidak mengizinkan maka hukumnya adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram

Penjelasan:

Dalam Islam, seorang istri yang hendak menjalankan ibadah sunnah harus mendapatkan izin dari suaminya. Artinya, ia tidak boleh mengerjakan puasa, haji, ataupun iktikaf tanpa izin suaminya atau jika itu bisa menghalangi hak suaminya.

Dalam hadis yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”(Muttafaq Alaih)

Dalam lafazh lainnya disebutkan,

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

"Seorang wanita tidak berpuasa dan suaminya adalah saksi, kecuali atas izinnya selain Ramadhan."

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MRIZAL0123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21