Tuan Ali, Bayu dan Cokro bersepakat mengadakan suatu kerjasama (Joint

Berikut ini adalah pertanyaan dari mustomi pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuan Ali, Bayu dan Cokro bersepakat mengadakan suatu kerjasama (Joint Venture) penjualan alat tulis sekolah pada bulan Oktober saat tahun ajaran baru dimulai:a. Investasi: Tuan Ali dan Tuan Cokro menyerahkan barang dagangan sebagai penyertaan seharga $5.000 dan $4.500. Tuan Bayu menyerahkan uang tunai sebesar $3.500
b. Aktivitas: Tuan Cokro ditunjuk sebagai pimpinan (managing partner) dan setuju untuk mendistribusikan produk ke para pelanggan dan menyampaikan laporan-laporan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi atas nama joint venture
c. Pembagian Laba joint venture secara proporsi sebesar proporsi kepemilikan.
Saudara diminta untuk :
Buatlah jurnal untuk transaksi joint venture berikut ini.
Oktober 2021
a. Investasi barang dagangan oleh Tuan Ali dan Cokro masing-masing $5.000 dan $4.500
b. Investasi uang tunai oleh Tuan Bayu $3.500 (dikirim pada managing partner)
Oktober S.D 31 Desember 2021
c. Penjualan barang secara kredit sebesar $20.000 dengan Kos barang terjual sebesar $9.000
d. Penerimaan pembayaran piutang dagang sebesar Rp15.000
e. Penghapusan piutang sebesar $350
d. Pembayaran biaya lain-lain oleh Tuan Cokro sebesar $3.600
e. Pembagian Laba Bersih Joint Venture penyediaan alat tulis sekolah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. [1]

Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan “setiap warga ank a wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi ditengah masyarah.

Pada pendidikan dasar, kehadiran pendidikan inklusi perlu mendapat perhatian lebih. Pendidikan inklusif sebagai layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama anak normal (non-ABK) usia sebayanya di kelas ank ar/biasa yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Menerima ABK di Sekolah Dasar terdekat merupakan mimpi yang indah yang dirasakan orang tua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus.

Sayangnya, SD Inklusi yang sudah “terlanjur” menerima tidak langsung dengan mudahnya menangani anak-anak yang sekolah dengan kebutuhan khusus itu. Kurikulum harus dapat disesuaikan dengan kelas yang heterogen dengan karakteristik ABK dan regular. Guru belum siap untuk menangani anak-anak dikelasnya dengan karakteristik yang berbeda. Akhirnya, guru-guru yang berhadapan langsung dengan ABK di kelas mengeluh dan sulit untuk mengajar satu metode yang sama dan dengan perlakuakuan yang sama sehingga tujuan pembelajaran tidak tercapai seperti yang diharapkan. Pengembangan kurikulum dapat dilakukan sebagai upaya menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan tujuan pembelajaran dapat tercapai dalam pendidikan inklusi.

Penjelasan:

sorry kalau sakah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ajiesq123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22