Perpres nomor 20 tahun 2018 terhadap Tenaga Kerja Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari suryobutidang pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perpres nomor 20 tahun 2018 terhadap Tenaga Kerja Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Penjelasan:

-

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annisaditaputri1102 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22