2. Menurut peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 56/POJK.03/2016 batas maksimum

Berikut ini adalah pertanyaan dari maurrasafitri8892 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

2. Menurut peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 56/POJK.03/2016 batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan apa?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

No. 56/POJK.03/2016 tentang batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham dan keterkaitan antar pemegang saham.

  • Batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi pemegang saham yaitu 40 % dari modal bank yeng termasuk kategori pemegang saham badan hokum lembaga keuangan bank maupun non bank, 30 % bukan lembaga keuangan, dan 20% diperuntukkan perorangan, sedangkan bank syariah batas maksimum kepemilikan modal adalah 25% dari modal bank.
  • Sedangkan keterkaitan antar bank didasarkan adanya hubungan kekeluargaan, atau adanya kerjasama mengelola bank dengan perjanjian tertulis.

Pembahasan

Saham merupakan bukti kepemilikan atas surat berharga yang berhak atas keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden apabila perusahaan melakukan pembukuan keuangan. Persyaratan diantaranya untuk penyedia saham oleh lembaga badan keuangan :

  • Memiliki tingkat kesehatan Bank yang tinggi.
  • Memenuhi ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil dan resiko.
  • Mempunyai rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan.
  • Merupakan lembaga keuangan yang sudah dikenal.
  • Berkomitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian melalui Bank yang dimiliki.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut teori tentang Otoritas Jasa Keuanganpadayomemimo.com/tugas/1860333

#Belajarbersamabrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azisriyadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 Aug 22