Pejabat yang ditunjuk sebagai wali pada keadaan dan alasan tertentu

Berikut ini adalah pertanyaan dari MamulK7918 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pejabat yang ditunjuk sebagai wali pada keadaan dan alasan tertentu pada acara pernikahan disebut ..... a. wali nasab b. wali tahkim c. penjaga aqrab d. penjaga maula e. wali hakim

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b. wali tahkim

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahracitraramadhanii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22