Berikut ini adalah pertanyaan dari princskaprameswari pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
(1) Penetapan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan dalam Rapat Pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Panitia Pemilihan. (2) Jumlah calon yang berhak dipilih paling sedikit 2 (dua) orang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pokoknyaorang838 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Nov 22