Berikut ini adalah pertanyaan dari adava553 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hal itu dilakukan sebagai upaya lanjutan untuk menekan harga daging sapi di dalam negeri.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 58 Tahun 2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan lainnya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Permentan tersebut merupakan aturan pengganti Permentan Nomor 139 Tahun 2014 yang juga mengatur pemasukan daging jenis "secondary cut" hanya boleh dilakukan oleh BUMN dan tertutup untuk swasta.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh doyoungiewife dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 27 Apr 22