hak-hak warga negara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara

Berikut ini adalah pertanyaan dari ilwahaza pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

hak-hak warga negara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara ketentuan dalam UUD 1945 pasal ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naufal4377 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Apr 22