Berikut ini adalah pertanyaan dari anandayuhu pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Penandatanganan Head of Agreement (HoA) divestasi saham Freeport oleh Pemerintah dan Freeport McMoran merupakan bagian dari implementasi good governance, yakni transparansi, sehingga ketika nanti proses divestasi selesai tidak mengagetkan publik dan menimbulkan kecurigaan. Demikian disampaikan Head of Corporate Communications PT Inalum Rendi Achmad Witular, dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia" bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/7/2018).
"HoA itu sebenarnya bentuk tansparansi dari Inalum, Pemerintah, untuk mengkomunikasikan ini (divestasi) semua. Bisa dibayangkan kalau diam-diam deal tanpa ada penjelasan semuanya, nanti pada kaget. Ini bentuk dari good governance," ujarnya.
Hal tersebut Ia sampaikan menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah mengumumkan divestasi saham Freeport ini ketika sudah selesai, bukannya saat masih tahap HoA yang dianggap masih setengah jalan. Lebih lanjut Rendi juga menjelaskan alasan mengapa Pemerintah tidak melibatkan bank nasional dalam pendanaan proses divestasi saham Freeport, yaitu agar tidak mempengaruhi nilai tukar rupiah.
"Terkait pendanaan (divestasi), semua akan dibiayai bank asing karena kalau bank lokal kita tidak mau mempengaruhi fluktuasi Rupiah. Karena transaksi (divestasi) dilakukan di luar dalam bentuk Dolar. Jangan lupa, pendapatan Inalum itu dalam bentuk Dolar, PTFI juga Dolar. Sehingga dengan pendanaan dari bank asing tidak akan mengganggu nilai tukar Rupiah," tandasnya.
Setelah membaca penggalan berita dibawah ini, menurut Saudara, apakah proses divestasi saham Freeport telah memperhatikan prinsip Good Governance? Bagaimana dengan manajemen resiko-nya, apakah telah memadai? Jelaskan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menemukan dugaan penyalahgunaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Garuda Indonesia. PKBL sering juga disebut dengan upaya perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Dugaan tersebut didapat dari bukti transfer. Transfer terjadi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. kepada Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) sebesar Rp50 juta. Dana itu diatasnamakan sebagai bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Garuda Indonesia. Dana itu dikirimkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ke rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada 17 September 2019. Dalam bukti transaksi tertulis tujuan pengiriman dana untuk pemilihan umum 2019 Ikagi (Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia).
Dari kasus di atas jelaskan menurut Saudara apa yang menyebabkan pelaksanaan CSR pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tersebut menjadi salah, dan jelaskan apa hubungan antara Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haikalazmi766 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 20 Apr 22