Kepala desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari yuliana24bontang pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kepala desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa dalam pengelolaan kekayaan milik desa, namun di satu sisi kemampuan perangkat desa dalam hal pengelolaan kekayaan desa masih kurang dikarenakan diakibatkan oleh beberapa faktor salah satunya pengetahuan Pertanyaan Sebutkan persyaratan menjadi perangkat desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan tentukan menurut saudara apa yang perlu diperhatikan oleh seorang kepala desa ketika menguasakan sebagian kewenangannya terhadap perangkat desa terutama dalam pengelolaan kekayaan milik desa? 2 Petunjuk Dalam menjawab soal ini saudara dapat mengacu kepada UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Persyaratan menjadi perangkat desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Berdomisili di wilayah desa yang bersangkutan.

- Berpendidikan minimal Sekolah Dasar atau sederajat.

- Memiliki kemampuan dan keterampilan yang diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Saat menguasakan sebagian kewenangannya kepada perangkat desa dalam pengelolaan kekayaan milik desa, seorang kepala desa perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

- Memilih perangkat desa yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

- Memberikan pelatihan dan pendidikan yang cukup agar perangkat desa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

- Memastikan bahwa perangkat desa tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

- Memantau dan mengevaluasi kinerja perangkat desa secara teratur untuk memastikan bahwa pengelolaan kekayaan milik desa dilakukan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Referensi:

- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LennyBerlianaA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23