Berikut ini adalah pertanyaan dari sm3188768 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Berbentuk Perseorangan
PPh orang pribadi tergantung pada bentuk usaha yang dipergunakan. Apabila berbentuk badan hukum seperti PT atau CV, maka akan terhitung PPh badan usaha. Sedangkan jika pribadi akan terhitung PPh perseorangan/pribadi. Umumnya, pajak ini akan dihitung dari laba bersih toko swalayan tersebut dan akan dihitung pada akhir tahun. Untuk Anda yang tidak berbadan usaha hukum, maka perhitungannya adalah omset selama satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar dikalikan dengan persentase yang telah ditetapkan pemerintah
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak toko swalayan lainnya yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 21. Pajak tersebut mengatur pajak yang harus dikenakan terhadap penghasilan yang diberikan kepada karyawan dalam hal apa pun yang telah melebih penghasilan tidak kena pajak. PPh Pasal 21 umumnya akan dihitung, disetor, dan dilaporkan per bulan. Pelaporan PPh saat ini bisa dilakukan secara online menggunakan e-Filling melalui laman DJP Online ataupun klik pajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas jasa yang diberikan kepada para konsumen. Hal ini menjadi kewajiban usaha toko swalayan apabila omzet selama satu tahun lebih dari Rp4.8 miliar sehingga harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Anda telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka harus membuat faktur pajak dan menambahkan 10% dari nilai kontrak kepada konsumen.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan bumi dan/atau bangunan dengan tarif 0,5% dari nilai jual objek pajak, kemudian dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
Penjelasan:
Tarif PPN
Setelah mengenal apa saja barang dan jasa yang dikenakan PPN. Sekarang, saatnya membahas besaran tarif yang dkenakan. Penentuan besaran tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berikut ini daftar tarif dari PPN:
Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.
Tarif PPN yang dikenakan kepada pembeli akan tertulis jelas pada setiap bukti transaksi jual beli. Artinya, harga yang nantinya dibayar akan ditambah dengan jumlah PPN. Namun, jika kita tidak menemukan keterangan PPN pada struck, artinya total harga yang tertera sudah termasuk PPN.
Pembayaran dan Pelaporan PPN
PPN mengikat pembeli dan penjual. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPN adalah kewajiban dari pembeli sehingga dibayarkan oleh pembeli itu sendiri. Namun, kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN merupakan kewajiban penjual/Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penjual/PKP kemudian melaporkan pemungutan PPN secara akumulatif ke Ditjen Pajak. Bukti pungutan PPN ini disebut dengan faktur pajak.
Di dalam sebuah faktur pajak dicantumkan beberapa hal seperti, nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dll. Penjual wajib melaporkan faktur pajak paling lambat pada akhir bulan terjadinya transaksi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ngawingshaneibree dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21