Dalam tata urutan perundang-undangan peraturan yang menempati kedudukan tertinggi adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari TaufikNyotNyot4678 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam tata urutan perundang-undangan peraturan yang menempati kedudukan tertinggi adalah ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD NRI 1945

Penjelasan:

Peraturan Perundang-undangan telah diatur di Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

didalam undang-undang tersebut yaitu Pasal 7 ada yang namanya jenis dan hierarki/tata urut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan tata urutan yang menempati posisi tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khoeru0609 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Feb 23