Berikut ini adalah pertanyaan dari sitasaputri5162 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:Permen PUPR No. 27 Tahun 2015 adalah aturan yang mengatur tentang Tata Cara Pembangunan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Bendungan. Bendungan adalah struktur yang dibangun untuk menahan air dan mengatur aliran air, dengan tujuan utama untuk menyimpan air, mengendalikan banjir, dan memproduksi energi listrik.
Pembangunan bendungan harus memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan sosial-budaya. Pengelolaan bendungan harus dilakukan secara terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya air dan lingkungan. Pemanfaatan bendungan harus memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk penggunaan air untuk pertanian, perikanan, industri, dan kebutuhan rumah tangga.
Pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan bendungan harus melalui tahapan-tahapan seperti kajian teknis, analisis dampak lingkungan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Semua tahapan harus melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Dalam pengelolaan bendungan, dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengaturan pemakaian air. Badan pengelola harus mengedepankan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
Demikianlah ringkasan sederhana tentang bendungan dan pengelolaannya berdasarkan Permen PUPR No. 27 Tahun 2015.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh XBIX dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jun 23