hukum mengeluarkan sperma/membuang buang,dosa atau tidak?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari gathotsuyanto89 pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum mengeluarkan sperma/membuang buang,dosa atau tidak?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Rasulullah SAW melarang melakukan 'azl dari perempuan merdeka kecuali mendapatkan persetujuan darinya.” penjelasan bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar vagina hukumnya boleh. Asalkan, ini dengan tujuan dan niat yang jelas seperti ingin menunda kehamilan. ... Jika tidak, maka hukumnya maka jadi makruh.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BrainlyNature dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 13 Apr 22