Tuliskan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam upaya bela

Berikut ini adalah pertanyaan dari awalludinalansorry pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam upaya bela negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Konsepsi hukum bela negara di Indonesia sudah ada. Dan itu sudah tercantum dan mendasarkan kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara.

Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.

Penjelasan:

maaf kalo kepanjangan,tinggal rangkum aja kok,jangan lupa nilai terbaik ny dan lope nya (cmiww)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azfazri229 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Jan 23