Berikut ini adalah pertanyaan dari naldriszmaniagasi pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sistem kepegawaian di Indonesia ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 16A yang mengatur penempatan pegawai negeri sipil berdasarkan kebutuhan dan kelayakan.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan ASN. UU ini mengatur perencanaan pegawai, penerimaan, pengangkatan, penempatan, penggajian, pengembangan karir, pemberhentian pegawai.
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengatur system merit, klasifikasi jalur karir pegawai berdasarkan pendidikan dan mata pangkat.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur secara teknis pengelolaan ASN termasuk perekrutan, promosi, mutasi, pemberhentian pegawai.
5. Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur standar kompetensi dan kualifikasi jabatan pegawai.
Jadi, dapat dikatakan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif untuk mendukung pengelolaan ASN secara profesional, meritokratis dan akuntabel. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan dalam prakteknya.
Jangan lupa jadikan jawaban tercerdas ya :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saalfatih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Aug 23