Berikut ini adalah pertanyaan dari yunifirma777 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Hukum waris adat merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses tentang pengoperan dan peranan harta kekayaan baik yang berwujud benda maupun yang tidak berwujud. Waris dapat berupa barang atau gelaran yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya.
Soal :
Berikan analisis Anda tentang bagaimana:
Harta pusaka tinggi dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau !
Harta pusaka rendah dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau!
Harta pusaka tinggi dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris menurut hukum waris adat Minangkabau !
Harta pusaka rendah dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris menurut hukum waris adat Minangkabau !
Syarat-syarat pewaris gelar pusaka adat “Mamak” pada masyarakat adat Minangkabau !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
a. Harta pusaka yang tinggi dapat diperjualbelikan, Menurut hukum waris minangkabau, menjual harta pusaka tinggi merupakan hal yang tbu bagi masyarakat. Masyarakat Minangkabau biasanya malu untuk menjual peninggalan yang tinggi.
Harta pusaka tinggi diartikan sebagai harta yang dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu atau perempuan. Dari harta tersebut, mereka diberi hak pengelolaan, bukan kepemilikan. Hasil dari hak pakai itu kemudian dibagi rata sesuai dengan jumlah kerabat dalam satu keluarga.
Harta pusaka tinggi diawasi oleh seorang pemuka adat. Masyarakat Minang menyebutnya ninik mamak. Sosok itulah yang menentukan bagaimana pengelolaan hak pakai tanah. Sesuatu apa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ninik mamak, termasuk soal menjual tanah. Jadi, kalau tidak seizin ninik mamak, tidak boleh dijual oleh kerabat.
b. Harta pusaka rendah adalah harta yang diperoleh dari jerih payah keluarga, baik ayah maupun ibu. Harta itu diperoleh melalui transaksi jual beli. Karena harta tersebut dapat diperjualbelikan, umumnya harta pusaka rendah dibuatkan sertifikat, misalnya, tanah.
Meski memiliki pengertian berbeda, harta pusaka tetap menyimpan artian khusus. Menjual tanah pusaka bukan kebiasaan masyarakat Minang. Apalagi alasan jual adalah untuk bermewah-mewahan.
c. Sebagai masyarakat yang menganut sistem adat matrilineal, masyarakat Minang memberi kekuasaan lebih kepada kaum perempuan. Termasuk soal tanah. Harta tersebut diyakini sebagai sebuah keamanan sosial bagi perempuan. Ahli hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman menyebut bahwa istilah matrilineal juga berarti matrilokal. Artinya, perempuan yang sudah menikah mesti membangun basis keluarga di ranah lokal.
d. Harato Pusako ini dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu, harta ini merupakan harta milik kaumnya yang diberikan hak pengelolaannya atau hak pakai kepada kaum perempuan, namun ini hanya berhak sebatas mengelola atau memanfaatkan selama dia hidup, bukan untuk memiliki.
Pembahasan :
Harta pusaka merupakan harta atu benda yang diwariskan untuk dikelola. Harta pusaka ini dapat berupa tanah, uang ataupun barang antik yang berharga
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tetang harta pusaka pada yomemimo.com/tugas/6266418?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22