Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadramlah18 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Dari kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa harta peninggalan Pak Madun sebesar Rp 128.000.000 setelah dikurangi utang sebesar Rp 20.000.000. Keluarga Pak Madun yang berhak menerima harta peninggalannya adalah sebagai berikut:
- Anak perempuan: mendapatkan 1/2 bagian dari harta peninggalan atau sebesar Rp 64.000.000
- Cucu perempuan dari anak laki-laki: mendapatkan 1/6 bagian dari harta peninggalan atau sebesar Rp 21.333.333
- Saudari perempuan sekandung: mendapatkan 1/6 bagian dari harta peninggalan atau sebesar Rp 21.333.333
- Nenek dari pihak ibu: mendapatkan 1/6 bagian dari harta peninggalan atau sebesar Rp 21.333.333
Dengan demikian, total harta peninggalan yang dibagikan adalah sebesar Rp 128.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Anak perempuan: Rp 64.000.000
- Cucu perempuan dari anak laki-laki: Rp 21.333.333
- Saudari perempuan sekandung: Rp 21.333.333
- Nenek dari pihak ibu: Rp 21.333.333
Sedangkan untuk istri-istri Pak Madun tidak berhak atas harta peninggalannya karena pada saat meninggal Pak Madun tidak dalam keadaan memiliki istri sah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dheanr774 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Aug 23