Berikut ini adalah pertanyaan dari ongkusr2706 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung pajak terutang Pak Amarullah, dapat dilakukan langkah-langkah berikut:
Hitung NJOPTKPD (Nilai Jual Objek Pajak Terendah yang Dapat Dikenakan Pajak):
NJOPTKPD = NJOP - NJOPTKP
NJOPTKPD = Rp.140.000.000,00 - Rp.12.000.000,00
NJOPTKPD = Rp.128.000.000,00
Hitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terutang:
PBB = NJOPTKPD x Tarif PBB
Tarif PBB untuk tahun 2021 adalah 0,5%
PBB = Rp.128.000.000,00 x 0,5%
PBB = Rp.640.000,00
Jadi, pajak terutang Pak Amarullah sebesar Rp.640.000,00.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh blogzalfarizi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 May 23