Berikut ini adalah pertanyaan dari cleoangelita77 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung pajak atas bonus Agung Santosa, S.E., pertama-tama kita perlu mengetahui pendapatan bruto yang diperoleh dari gaji dan bonus.
Pendapatan Brutonya adalah :
Gaji Bulanan x 12 Bulan = Rp 4.500.000 x 12 = Rp 54.000.000
Jumlah Bonus = Rp 36.000.000
Pendapatan Brutonya = Rp 54.000.000 + Rp 36.000.000 = Rp 90.000.000
Setelah itu, kita dapat mengetahui pendapatan neto yang diperoleh dengan mengurangi iuran pensiun.
Pendapatan Netonya = Pendapatan Bruto - Iuran Pensiun = Rp 90.000.000 - (Rp 100.000 x 12) = Rp 89.800.000
Kemudian, kita dapat menghitung pajak dengan menggunakan tarif pajak progresif yang berlaku pada tahun 2017. Berdasarkan tarif pajak progresif, pendapatan di atas Rp 50.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 5% dari Rp 50.000.000 dan 15% dari selisih antara pendapatan bruto dengan Rp 50.000.000.
Maka Pajak yang harus dibayar :
Pajak = 5% x Rp 50.000.000 + 15% x (Rp 90.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 2.500.000 + Rp 9.000.000 = Rp 11.500.000
Jadi, Agung Santosa, S.E. harus membayar pajak sebesar Rp 11.500.000 atas bonus yang diterima pada Maret 2017.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DaudF dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 28 Apr 23