Bapak Kusuma mulai bekerja di PT Mulia (Memiliki NPWP) pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari samsunggalaxymantap9 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bapak Kusuma mulai bekerja di PT Mulia (Memiliki NPWP) pada tanggal 1 Juni 2009, gajinya belum berubah dari mulai bekerja sampai sekarang. Berikut adalah komponen gaji yang diterimanya setiap bulan: Gaji pokok                                                    Rp 15.000.000 Premi Jamsostek (dibayar perusahaan)            Rp      500.000 Iuran pensiun (dibayar perusahaan)                 Rp      600.000             Iuran pensiun (dibayar Bpk Kusuma)              Rp      400.000                        Bapak Kusuma telah menikah, istrinya bekerja di tempat lain, jumlah anak 4 orang. Sebagai seorang asistant manajer, Bapak Kusuma mendapatkan uang tunjangan jabatan senilai Rp 5.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000.Hitunglah jumlah PPH 21 yang harus dipotong perusahaan atas gaji dibayarkan kepada Bapak Kusuma! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung jumlah PPh 21 yang harus dipotong perusahaan atas gaji yang dibayarkan kepada Bapak Kusuma, kita perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Menghitung Penghasilan Bruto (Penghasilan Kena Pajak):

Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Transportasi + Premi Jamsostek yang dibayar perusahaan

Penghasilan Bruto = Rp 15.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 500.000

Penghasilan Bruto = Rp 21.000.000

2. Menghitung Pengurangan Penghasilan Kena Pajak:

a. Iuran Pensiun yang dibayar perusahaan

Pengurangan Penghasilan Kena Pajak = Iuran Pensiun yang dibayar perusahaan

Pengurangan Penghasilan Kena Pajak = Rp 600.000

b. Penghasilan Neto Setelah Pengurangan

Penghasilan Neto Setelah Pengurangan = Penghasilan Bruto - Pengurangan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Neto Setelah Pengurangan = Rp 21.000.000 - Rp 600.000

Penghasilan Neto Setelah Pengurangan = Rp 20.400.000

3. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak:

Penghasilan Tidak Kena Pajak = Jumlah Tanggungan x Rp 36.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak = 4 x Rp 36.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 144.000.000

4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setelah Pengurangan - Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Rp 20.400.000 - Rp 144.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp 0 (tidak ada penghasilan yang kena pajak)

5. Menghitung Jumlah PPh 21:

Jumlah PPh 21 = 0% x Penghasilan Kena Pajak

Jumlah PPh 21 = 0

Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, perusahaan tidak perlu memotong PPh 21 atas gaji yang dibayarkan kepada Bapak Kusuma karena penghasilan kena pajaknya tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YesusTuhankuAjaib dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23