Diketahui, penghasilan kena pajak (pkp) seorang wajib pajak setahun Rp

Berikut ini adalah pertanyaan dari erlanggagustiar1 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Diketahui, penghasilan kena pajak (pkp) seorang wajib pajak setahun Rp 20.000.000.000, Hitunglah besarnya PPH yang harus wajib pajak tersebut bayar untuk satu tahun dan untuk satu bulan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung besarnya PPH yang harus dibayar oleh wajib pajak, kita perlu mengetahui tarif PPh yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2021, tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar adalah sebagai berikut:

5% untuk penghasilan di antara Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar

15% untuk penghasilan di antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar

25% untuk penghasilan di atas Rp 250 miliar

Dalam hal ini, penghasilan kena pajak (PKP) seorang wajib pajak setahun adalah Rp 20.000.000.000 atau Rp 20 miliar. Karena PKP ini lebih dari Rp 250 miliar, maka tarif PPh yang berlaku adalah 25%.

Maka, besarnya PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut untuk satu tahun adalah:

PPh = 25% x Rp 20.000.000.000

PPh = Rp 5.000.000.000

Sedangkan untuk satu bulan, besarnya PPh yang harus dibayar adalah:

PPh = Rp 5.000.000.000 / 12

PPh = Rp 416.666.667

Jadi, besarnya PPh yang harus wajib pajak tersebut bayar untuk satu tahun adalah Rp 5.000.000.000 dan untuk satu bulan adalah Rp 416.666.667.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inchigen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jun 23