Berikut ini adalah pertanyaan dari niaaulia13 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
please bantu kak;(
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hak atas hasil dari barang gadaian tetap menjadl milik si punya barang. Pemanfaatan terhadap barang gadaian dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba.
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh atiksuryani23081984 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Jun 21