Berikut ini adalah pertanyaan dari meylandotulong pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PENDAHULUAN
Penghasilan kena pajak (PKP) menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:
- PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
- PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%
PEMBAHASAN
Diketahui:
- PKP = Rp280.000.000
Ditanya:
- Pajak Penghasilan
Jawab:
TARIF PPh PASAL 17 AYAT 1
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 30.000.000 = 7.500.000
PPh TERUTANG
= 2.500.000 + 30.000.000 + 7.500.000
= Rp40.000.000
Jadi, besarnya pajak penghasilan (PPh) wajib pajak tersebut adalah Rp40.000.000
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih ^^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 Aug 21