Saiful seorang manajer perusahaan manufaktur di Indonesia. Saiful menerima pendapatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari riasukabelajar pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Saiful seorang manajer perusahaan manufaktur di Indonesia. Saiful menerima pendapatan sebesar Rp. 20.000.000,- per bulan dalam satu tahunla membayar iuran pensiun sebesar Rp. 2.500.000,- biaya jabatan pertahun yang ditetapkan perusahaan Saiful sebesar Rp. 5.500.000,- Saiful
telah menikah dan memiliki 3 anak dan istrinya tidak bekerja. Maka pajak penghasilan yang harus di bayar saiful adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari gaji kotor per tahun

2. Mencari gaji bersih per tahun

3. Mencari PTKP Pasal 21

4. Mencari PKP

5. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1

6. Mencari PPh terutang per tahun

GAJI KOTOR PER TAHUN

= 12 x gaji per bulan

= 12 x 20.000.000

= 240.000.000

GAJI BERSIH PER TAHUN

= gaji kotor per tahun - iuran pensiun per tahun - biaya jabatan per tahun

= 240.000.000 - 2.500.000 - 5.500.000

= 232.000.000

PTKP PASAL 21

WP = 54.000.000

Kawin = 4.500.000

Anak (3) = 13.500.000

Total = 72.000.000

PKP

= gaji bersih per tahun - PTKP

= 232.000.000 - 72.000.000

= 160.000.000

TARIF PPh PASAL 17 Ayat 1

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 110.000.000 = 16.500.000

PPh TERUTANG PER TAHUN

= 2.500.000 + 16.500.000

= Rp19.000.000

Jadi, pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Saiful per tahun adalah Rp19.000.000.

PENJELASAN

Dalam mencari PPh terutang, baik per tahun, maupun per bulan, terlebih dahulu kita mencari gaji per tahun.

KOMPONEN TUNJANGAN (contoh tunjangan transport, tunjangan BPJS, tunjangan lembur, dll) bersifat menambah (+) gaji kotor per tahun.

KOMPONEN IURAN (contoh iuran pensiun, iuran jaminan sosial, dll) bersifat mengurangi (-) gaji kotor per tahun.

BIAYA JABATAN bersifat mengurangi (-) gaji kotor per tahun akibat suatu jabatan di instansi/perusahaan. Berdasarkan keterangan soal, besarannya adalah Rp5.500.000.

GAJI BERSIH merupakan gaji kotor per tahun yang telah dikurangi oleh iuran-iuran dan biaya jabatan.

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak (WP) sebesar Rp54.000.000, status kawin/menikah sebesar Rp4.500.000, tanggungan/anak sebesar Rp4.500.000 per orang dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri sebesar Rp54.000.000.

PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak, diperoleh dengan cara mengurangkan gaji bersih per tahun dengan PTKP.

PKP menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) per tahunnya. Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:

  • PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21