Berikut ini adalah pertanyaan dari riasukabelajar pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
telah menikah dan memiliki 3 anak dan istrinya tidak bekerja. Maka pajak penghasilan yang harus di bayar saiful adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PEMBAHASAN
Langkah-Langkahnya:
1. Mencari gaji kotor per tahun
2. Mencari gaji bersih per tahun
3. Mencari PTKP Pasal 21
4. Mencari PKP
5. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1
6. Mencari PPh terutang per tahun
GAJI KOTOR PER TAHUN
= 12 x gaji per bulan
= 12 x 20.000.000
= 240.000.000
GAJI BERSIH PER TAHUN
= gaji kotor per tahun - iuran pensiun per tahun - biaya jabatan per tahun
= 240.000.000 - 2.500.000 - 5.500.000
= 232.000.000
PTKP PASAL 21
WP = 54.000.000
Kawin = 4.500.000
Anak (3) = 13.500.000
Total = 72.000.000
PKP
= gaji bersih per tahun - PTKP
= 232.000.000 - 72.000.000
= 160.000.000
TARIF PPh PASAL 17 Ayat 1
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 110.000.000 = 16.500.000
PPh TERUTANG PER TAHUN
= 2.500.000 + 16.500.000
= Rp19.000.000
Jadi, pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Saiful per tahun adalah Rp19.000.000.
PENJELASAN
Dalam mencari PPh terutang, baik per tahun, maupun per bulan, terlebih dahulu kita mencari gaji per tahun.
KOMPONEN TUNJANGAN (contoh tunjangan transport, tunjangan BPJS, tunjangan lembur, dll) bersifat menambah (+) gaji kotor per tahun.
KOMPONEN IURAN (contoh iuran pensiun, iuran jaminan sosial, dll) bersifat mengurangi (-) gaji kotor per tahun.
BIAYA JABATAN bersifat mengurangi (-) gaji kotor per tahun akibat suatu jabatan di instansi/perusahaan. Berdasarkan keterangan soal, besarannya adalah Rp5.500.000.
GAJI BERSIH merupakan gaji kotor per tahun yang telah dikurangi oleh iuran-iuran dan biaya jabatan.
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak (WP) sebesar Rp54.000.000, status kawin/menikah sebesar Rp4.500.000, tanggungan/anak sebesar Rp4.500.000 per orang dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri sebesar Rp54.000.000.
PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak, diperoleh dengan cara mengurangkan gaji bersih per tahun dengan PTKP.
PKP menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) per tahunnya. Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:
- PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
- PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
。◕‿◕。
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 Aug 21