Berikut ini adalah pertanyaan dari riffarohadatul pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Dasar
23. Pak Jarwo memiliki sebidang tanah seluas200m² dan di atasnya dibangun rumah
seluas 140 m2. Taksiran harga jual tanah
per m2 Rp600.000,00, sedangkan taksiran
harga jual bangunan per m2 Rp1.000.000,00.
Besarnya pajak bumi dan bangunan
yang harus dibayar Pak Jarwo, apabila
menggunakan peraturan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak sebesar Rp 12.000.000,00 dan
tarif pajaknya 0,1% adalah ....
Rp 182.000,00
b. Rp232.000,00
Rp248.000,00
d. Rp284.000,00
e. Rp322.000,00
seluas 140 m2. Taksiran harga jual tanah
per m2 Rp600.000,00, sedangkan taksiran
harga jual bangunan per m2 Rp1.000.000,00.
Besarnya pajak bumi dan bangunan
yang harus dibayar Pak Jarwo, apabila
menggunakan peraturan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak sebesar Rp 12.000.000,00 dan
tarif pajaknya 0,1% adalah ....
Rp 182.000,00
b. Rp232.000,00
Rp248.000,00
d. Rp284.000,00
e. Rp322.000,00
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
d.Rp284.000,00. maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulananazwa84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Jun 21