Perbedaan uu no 2 tahun 1992 dengan pasal 246 kuhd

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitifita99 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan uu no 2 tahun 1992 dengan pasal 246 kuhd

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU 2 Tahun 1992

= Bahwa Warga Indonesia / Badan Hukum Indonesia Dapat Menjadi Pendiri Perusahaan Perasuransian

Pasal 246 kuhd

= Bahwa Asuransi atau Pertanggungan Adalah Perjanjian, Dimana Penanggung Mengikat diri thdp tertanggung Dengan memperoleh premi.

Maaf kalau salah, kalau bener, trims.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gregoriuscarlos3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 26 Jun 21