Berikut ini adalah pertanyaan dari erniwatisilitonga pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
KELAS:6
MATA PELAJARAN:FIQIH
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi menjadi dua, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi’ah. Adapun keduanya memiliki pengertian sebagai berikut:
• Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi
• Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
2. Riba Utang Piutang
Riba utang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.
• Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
• Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
1. Riba Fadhl.
Riba Fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Hal dijelaskan dalam hadits sebagai berikut, Rasulullah SAW bersabda:
"Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba." (HR Muslim)
2. Riba Al Yad.
Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)."(HR Ahmad dan Thabrani)
3. Riba Nasi'ah.
Riba Nasi'ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.
4. Riba Qard.
Adalah riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.
5. Riba Jahiliyah.
Riba ini merupakan penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.
itu yak, maaf kalo salah UnU
ig @anep2376leo
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anep2376leo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Dec 21