Jelaskan kerjasama koperasi dengan pihak lain

Berikut ini adalah pertanyaan dari BangsRaka2118 pada mata pelajaran B. jepang untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan kerjasama koperasi dengan pihak lain

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berkaitan dengan masalah kerjasama koperasi antar koperasi, dan koperasi dengan bidang usaha lainnya telah diatur dalam pasal 8 ayat 1 undang-undang no. 25  

yaitu:

(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara. Republik Indonesia. Pasal 8. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat.

jadiin yang terbaiik ya

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh QueenDemons dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 19 Feb 22