Bacalah hadis di bawah ini!لا تتنقب المحرمة ولا تلبس القفازينTentukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari mhmmdhaikal383 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bacalah hadis di bawah ini!لا تتنقب المحرمة ولا تلبس القفازين
Tentukan hukum syariat yang muncul dari hadis di atas! Bagaimana konsekuensi syariat
terhadap yang melaksanakan dan tidak melaksanakannya?

bantu yah
soalnya aku gk ngerti​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam riwayat Bukhari disebutkan,

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

“Dan jika orang yang berihram telah melakukan salah satu dari larangan-larangan sebelumnya dalam ihram, dari mulai jima’, memburu binatang, atau yang lainnya, maka ia mempunyai tiga kondisi:

Pertama:

Ia melakukannya karena lupa, belum tahu, terpaksa atau karena tidur, dalam kondisi seperti itu tidak ada masalah, tidak berdosa, tidak ada fidyah, tidak merusak manasiknya; berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَآ أَنتَ مَوْلَـنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَـفِرِينَ

البقرة/286

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma`aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". (QS. Al Baqarah: 286)

Dan firman-Nya:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً

الأحزاب/5

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Ahzab: 5)

Kedua:

Ia melakukan larangan tersebut dengan sengaja, akan tetapi karena adanya udzur yang membolehkannya melakukan hal tersebut. Maka ia wajib melaksanakan konsekuensi dari perbuatannya namun tidak ada dosa baginya, berdasarkan firman Allah:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ بِهِ أَذىً مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

البقرة/196

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban”. (QS. Al Baqarah: 196)

Ketiga:

Ia melakukan hal itu dengan sengaja namun tanpa adanya udzur yang membolehkannya, maka ia harus membayar konsekuensinya dan ia mendapatkan dosa.

Penjelasan:

Larangan ketika haji ada tiga macam: (1) Larangan khusus pada laki-laki, (2) larangan khusus pada perempuan, (3) larangan pada laki-laki dan perempuan, inilah yang lebih banyak.

Larangan yang khusus bagi laki-laki: mengenakan pakaian al makhith yang membentuk lekuk tubuh dan berjahit, maksudnya seperti kemeja, kaos dalam, celana dalam, celana pendek maupun celana panjang. Juga laki-laki dilarang menutup kepala dengan topi dan pecis saat berihram.

Pakaian Ihram Saat Haji dan Umrah

Begitu juga larangan yang khusus bagi laki-laki adalah memakai sepatu dari bahan apa pun. Namun jika tidak mendapati sepatu, maka sepatu yang ada dipotong sampai bagian mata kaki terbuka, sehingga sepatu tersebut beralih menjadi sendal. Akan tetapi, untuk hal ini hanya masa di awal-awal pensyariatan, setelah itu jadi terhapus. Yang ada saat ini adalah diperintahkan untuk menggunakan sendal saat ihram.

Larangan yang ditujukan pada laki-laki dan perempuan: memakai wewangian atau parfum. Namun tetap yang sedang berihram diperkenankan untuk bersih-bersih (mandi). Namun ketika telah berniat ihram, maka tidak boleh lagi menggunakan wewangian seperti minyak misk dan lainnya. Akan tetapi sesuatu yang berbau wangi, namun tidak digunakan untuk tujuan wewangian, maka tidaklah mengapa digunakan.

Larangan yang khusus bagi perempuan: terlarang memakai penutup wajah kecuali jika ada laki-laki bukan mahram, ia sengaja menutupi khimarnya tidaklah masalah. Begitu pula wanita dilarang mengenakan sarung tangan.

Namun wanita masih diizinkan menggunakan baju warna apa pun itu, baik putih, kuning, merah, atau hijau dan dari bahan apa pun. Yang tidak dibolehkan adalah jika pakaian tersebut diberi wewangian.

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fakraharf4127 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21