Berikut ini adalah pertanyaan dari balqisfattin pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jawaban. Jawaban: maksudnya yaitu sedekah itu hukumnya sunah ketika umat Islam itu dianjurkan bersedekah apabila barang yang kita berikan itu atau barang yang kita sedekahkan itu jelek atau tidak layak untuk dipakai maksudnya adalah sedekah itu hukum makruh ketika barang kita sedekahkan itu tidak layak dipakai.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh silvianurfatimah4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 03 Jul 21