Berikut ini adalah pertanyaan dari emasyafitri07 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Para fukaha sepakat bahwa hukum sedekah (sadaqah at-tatawwu) pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa bila ditinggalkan. ... Selain itu, hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk bersedekah kepada seseorang, kelompok ataupun lembaga tertentu.
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MASTESZOMBIE dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Aug 21