Hukum ? Wajib > bila dikerjakan mendapatkan pahala jika ditinggalkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari RifqiGhifari pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum ?Wajib > bila dikerjakan mendapatkan pahala jika ditinggalkan berdosa


Sunnah >.........?
Haram >
Makruh >
Mubah >

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah merupakan epmbagian dari hukum taklifi dalam pembahasan ilmu fiqh.

Pembahasan

Hukum taklifi dalam pembahasan ilmu fiqh terbagi kedalam 5 hukum yaitu

  1. Wajib : wajib merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat pahala, akan tetapi apabila seorang mukallag meninggalkannya maka ia mendapat dosa
  2. Sunnah : sunnah merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat pahala, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia tidak mendapat dosa
  3. Haram : haram merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat doa, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia mendapat pahala
  4. Makruh : makruh merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia tidak mendapat pahala atau dosa, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia mendapat pahala
  5. Mubah : mubah merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya atau meninggalkannya maka ia tidak mendapat pahala atau dosa

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang klasifikasi hukum  dalam silam, di link yomemimo.com/tugas/22860204
  2. Materi  tentang kriteria makanan halal, di link yomemimo.com/tugas/22863886
  3. Materi tentang contoh implementasi perilaku yang mencerminkan ayat an nahl ayat 114, di link yomemimo.com/tugas/22856480
  4. Materi tentang hukum mengkonsumsi burung elang, di link  yomemimo.com/tugas/22844404
  5. Materi tentang hkum memakan makanan yang mati karena ditandung hewan lain, di link yomemimo.com/tugas/22844353

================================================

Detai jawaban

Kelas : IX

Mata Pelajaran :Agama

Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam

Kode soal : 9.14

Kata kunci : Hukum, huum taklifi, haram, wajib, mubah, sunnah, makruh

Wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah merupakan epmbagian dari hukum taklifi dalam pembahasan ilmu fiqh. Pembahasan Hukum taklifi dalam pembahasan ilmu fiqh terbagi kedalam 5 hukum yaitu Wajib : wajib merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat pahala, akan tetapi apabila seorang mukallag meninggalkannya maka ia mendapat dosaSunnah : sunnah merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat pahala, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia tidak mendapat dosaHaram : haram merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat doa, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia mendapat pahalaMakruh : makruh merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia tidak mendapat pahala atau dosa, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia mendapat pahalaMubah : mubah merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya atau meninggalkannya maka ia tidak mendapat pahala atau dosa Pelajari lebih lanjut Materi tentang klasifikasi hukum  dalam silam, di link https://brainly.co.id/tugas/22860204Materi  tentang kriteria makanan halal, di link brainly.co.id/tugas/22863886Materi tentang contoh implementasi perilaku yang mencerminkan ayat an nahl ayat 114, di link brainly.co.id/tugas/22856480Materi tentang hukum mengkonsumsi burung elang, di link  brainly.co.id/tugas/22844404Materi tentang hkum memakan makanan yang mati karena ditandung hewan lain, di link brainly.co.id/tugas/22844353================================================Detai jawabanKelas : IX Mata Pelajaran :AgamaBab : Hukum-hukum dalam fiqh islamKode soal : 9.14Kata kunci : Hukum, huum taklifi, haram, wajib, mubah, sunnah, makruh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Apr 18