Berikut ini adalah pertanyaan dari RifqiGhifari pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sunnah >.........?
Haram >
Makruh >
Mubah >
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah merupakan epmbagian dari hukum taklifi dalam pembahasan ilmu fiqh.
Pembahasan
Hukum taklifi dalam pembahasan ilmu fiqh terbagi kedalam 5 hukum yaitu
- Wajib : wajib merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat pahala, akan tetapi apabila seorang mukallag meninggalkannya maka ia mendapat dosa
- Sunnah : sunnah merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat pahala, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia tidak mendapat dosa
- Haram : haram merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia mendapat doa, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia mendapat pahala
- Makruh : makruh merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya maka ia tidak mendapat pahala atau dosa, akan tetapi apabila seorang mukallaf meninggalkannya maka ia mendapat pahala
- Mubah : mubah merupakan salah satu hukum mengerjakan sesuatu perbuata, apabila seorang mukallaf megerjakannya atau meninggalkannya maka ia tidak mendapat pahala atau dosa
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang klasifikasi hukum dalam silam, di link yomemimo.com/tugas/22860204
- Materi tentang kriteria makanan halal, di link yomemimo.com/tugas/22863886
- Materi tentang contoh implementasi perilaku yang mencerminkan ayat an nahl ayat 114, di link yomemimo.com/tugas/22856480
- Materi tentang hukum mengkonsumsi burung elang, di link yomemimo.com/tugas/22844404
- Materi tentang hkum memakan makanan yang mati karena ditandung hewan lain, di link yomemimo.com/tugas/22844353
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran :Agama
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
Kata kunci : Hukum, huum taklifi, haram, wajib, mubah, sunnah, makruh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 25 Apr 18