hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk, seperti niat

Berikut ini adalah pertanyaan dari Gekcann2987 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk, seperti niat untuk menyakiti pasangannya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram

Penjelasan:

maaf kak kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilhakubed dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22