Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukuman bagi penzina mukhsan dan ghairu mukhsan pada Qanun telah dijelaskan dalam ketentuan pasal 33 ayat (1) yaitu: “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina akan diancam dengan uqubat hudud 100 (seratus) kali”. Maksud dari semua orang berarti berlaku bagi orang yang sudah menikah dan belum menikah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ua0726596 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 13 May 23