1. jelaskan wajib zakat atas binatang ternak dan biji-bijian​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Febripacarjimin pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. jelaskan wajib zakat atas binatang ternak dan biji-bijian​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

zakat binatang ternak, jenis binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing, atau domba. jika seseorang memiliki hewan ternak seperti unta, sapi, kerba dll, sudah mencapai jumlah tertentu (nisab) dan sudah mencapai waktu satu tahun.

zakat biji bijian, jenis hasil tanaman berupa biji bijian seperti padi, jagung, kacang hijau, kacang tanah, dan kacang kedelai. adapun buah buahan seperti pisang, durian , kelapa dll... baik biji bijian maupun buah buahan nisabnya adalah 653 kg sedangkan kadar zakatnya 10 % jika di airi dengan air sungai atau air hujan, 5 % bila diari dengan cara menggunakan alat yang membutuhkan biaya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh almaazkiafebrianti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jun 23