Berikut ini adalah pertanyaan dari lmsutyanafdal04 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak sah
Penjelasan:
قوله (تعميم ظاهر بدن) فلو لم يصل الماء إليه لحائل كشمع أو وسخ تحت الأظفار لم يكف الغسل وإن أزاله بعد فلا بد من غسل محله
Artinya:
"Wajib meratakan (air) pada seluruh permukaan tubuh. Kalau air terhalang pada kulit oleh sesuatu penghalang seperti lilin atau kotoran di balik kuku, niscaya mandi tersebut tidak memadai (tidak sah). Kalau seseorang membersihkan kotoran itu setelah mandi, maka tempat kotoran tersebut perlu dibasuh." (Lihat Sayyid Bakri, 2005 M/1425-1426 H: I/91).
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh seanalkhafi19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jun 23