Berikut ini adalah pertanyaan dari ariegmm2005 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sapidankerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor sapi. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan. Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. Dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun).
Semoga membantu ya ^_^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh uwaissyahmi20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Jul 21