Berikut ini adalah pertanyaan dari apasihyangengabuatka pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”. ... Jika memang tetap melaksanakan perkawinan beda agama, maka perkawinan tersebut tidak sah secara hukum bahkan melanggar undang-undang
Penjelasan:
jadikan jawaban terbaik pliss
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh llis82028 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Feb 22