saya ingin bertanya...bagaimana hukumnya orang yang mempunyai utang ke saya

Berikut ini adalah pertanyaan dari noviahendrilestari pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Saya ingin bertanya...bagaimana hukumnya orang yang mempunyai utang ke saya tetapi orang itu sudah meninggal terlebih dahulu

mohon dijawab​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Apabila seseorang meninggal masih memiliki hutang maka hutang mayat tersebut harus dilunasi dengan harta peninggalan sebelum di bagi ke ahli waris.

Pengertian mewaris merupakan penggantian hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia yang meliputi hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan, secara spesifik hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Hutang sebaiknya didahulukan pelaksanaannya daripada wasiat karena orang yang memberikan pinjaman boleh menuntut orang yang meninggal. Sedangkan wasiat hanya bersifat pemberian (tabarru') saja.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indikhairunnisa987 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21