perjanjian dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan sehingga

Berikut ini adalah pertanyaan dari memy73 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

perjanjian dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yg memadai untuk mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian disebut syirkah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Syirkah uquud yaitu akad kerja sama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pemburujawabanpr69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21