Berikut ini adalah pertanyaan dari septianawidia347 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Answer & Explain :
Answer : a. penerima honorarium
Explanation : (Yang di bawah ini hanya sebagai keterangan tambahan)
Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan Pasal 21 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan yang terdiri dari pegawai, pekerja, dan penerima penghasilan lainnya, seperti penerima honorarium, royalti, dan sebagainya.
Bendahara dan peserta pensiun tidak termasuk dalam kategori pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak Pasal 21. Pegawai tetap dan tidak tetap termasuk dalam kategori penerima penghasilan yang dapat dikenakan pemotongan pajak Pasal 21 oleh pihak-pihak yang membayar penghasilan kepada mereka. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, pegawai tetap dapat dikecualikan dari pemotongan pajak Pasal 21, seperti ketika penghasilannya tidak melebihi batas penghasilan yang telah ditetapkan.
------- I hope this information is beneficial ------------
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh controltujuh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jun 23